Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materiil, karena adanya batas minimal tarif pajak hiburan yang termasuk ke dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%.
