Follow Us :

PURWOKERTO — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyandera DW, pengusaha setempat. DW yang menunggak pajak Rp 3,9 miliar dijebloskan ke Rumah Tahanan Banyumas. Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo, DW dinilai mampu melunasi utang pajak, tetapi tidak beritikad baik melakukan kewajibannya. Penyanderaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. ”Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan KPP Pratama Purwokerto. Namun, wajib pajak yang bersangkutan tetap tidak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak,” ujarnya, Kamis (30/7).
error: Content is protected