Follow Us :

MAKASSAR – Keengganan sejumlah pengusaha hotel di Kota Makassar untuk membayar pajak disikapi Pemerintah Kota (Pemkot).

Kemarin,Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menyegel dan memasang tanda usaha tidak membayar pajak di Hotel Anugerah,Jalan Pengayoman. Sebuah spanduk dengan tulisan Usaha Ini Tidak Membayar Pajak,dipasang melintang di depan pintu masuk hotel yang memiliki 30 kamar ini.Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi 2010 lalu.

Dari pantauan SINDO,pemasangan spanduk di hotel yang dulunya berfungsi sebagai rumah toko (ruko) ini berlangsung tanpa perlawanan dari pihak manajemen hotel. Bahkan, mereka terkesan menghindar saat diminta memperlihatkan izin serta pelaporan jumlah kunjungan tamu. Data tersebut dibutuhkan untuk menentukan jumlah kewajiban pajak yang mesti dibayar ke kas pemkot. Ketua Tim Penertiban Pajak Hotel Dispenda Makassar Trisnode mengatakan, hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2010 tentang Pajak Perhotelan.

Dalam perda disebutkan jika pengelola hotel wajib menyetorkan pajak sebesar 10% yang dipotong dari pembayaran pengunjung. Sementara,Kepala Seksi Penetapan Pajak Dispenda Karyadi Kadar mengatakan, tidak ada niat baik dari manajemen untuk membayar pajak.Menurutnya, petugas yang hendak menagih pembayaran pajak kerap dipersulit. “Kami selama ini sudah bersikap preventif baik melalui persuratan maupun peneguran langsung tapi tidak membuahkan hasil.” ”Makanya, hari ini diberikan tindakan tegas untuk memberikan shock therapy agar menyelesaikan kewajibannya,” terangnya.

Menurutnya, dari hasil perhitungan sementara Dispanda, dengan jumlah kamar sebanyak 30 unit, diperkirakan hotel tersebut menunggak pajak sebesar Rp68 juta. Karyadi menegaskan, langkah yang sama akan dilakukan ke sejumlah hotel yang enggan membayar pajak.Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor perhotelan yang ditarget Rp36 miliar. Sementara, perwakilan Hotel Anugerah Ibrahim mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan data kunjungan hotel.Alasannya, data tersebut berada ditangan pemilik.

“Saya tidak bisa mengeluarkan datanya,semuanya menjadi kewenangan Ibu Lilis karena datanya dipegang sama pemilik,”paparnya. Menanggapi hal tersebut, Dispenda memberikan tenggat waktu 5 Juni untuk memberikan laporan penjualan mulai September 2010 hingga April 2012. Jika tidak diindahkan, Dispenda mengancam akan menutup paksa operasional hotel tersebut. Terpisah,Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menyatakan, langkah Dispenda memberikan sanksi merupakan akumulasi dari beberapa tahapan seperti teguran tertulis agar pengelola membayar pajak.

“Kecuali belum ada ada penyampaian pastinya apa yang dilakukan pihak Dispenda sangat tidak mendidik.Tetapi kami yakin jika tahapan persuratan sudah dilakukan,”ujarnya. General Manager Grand Clarion Hotel ini menambahkan, tindakan yang dilakukan Dispenda sudah sangat wajar khususnya ke pengusaha hotel yang tak bayar pajak. Mengingat, pembayaran pajak sudah menjadi kewajiban.Menurutnya, PHRI akan melakukan mediasi kedua belah pihak.

error: Content is protected