Follow Us :

MEDAN – Pemko Medan tak akan merevisi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100% yang ditetapkan sejak 1 Januari lalu meskipun masyarakat dan anggota Dewan mendesak kenaikan itu direvisi karena dinilai memberatkan.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap menegaskan,Pemko Medan tidak akan merevisi kenaikan PBB karena sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang merupakan landasan dasar kenaikan. Jika memang ada warga yang merasa keberatan,dia meminta segera mengajukan kepada Pemko Medan.

Nantinya akan ada tim yang turun langsung untuk memverifikasi dan selanjutnya memutuskan untuk memberikan keringanan kepada warga. “Itu sudah sesuai dengan UU. PBB itu kan tergantung Nial Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau NJOP tinggi hingga Rp1 miliar, pajaknya tinggi tapi kalau rumah cuma 14 meter,berapalah itu NJOP-nya,”papar Rahudman kemarin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemko Medan Sahrul Harahap juga mengatakan, penetapan kenaikan PBB sebesar 100% itu sudah tepat karena sesuai dengan UU No 28/2009, juga Peraturan Daerah (Perda) No 3/2011 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 73/2011.Dalam Perwal disebutkan ada keringanan bagi pensiunan dan veteran hingga 75%. Perda ini juga sudah dievaluasi oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Menteri Keuangan.

“Masalah revisi itu bukan gampang. Ini kan sudah ada aturannya dan tidak menyalahi UU. Jadi kalau direvisi itu terlalu kaku,sementara kenaikan ini juga baru diimplementasikan,” kata Sahrul usai teleconference dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Kantor Dispenda Pemko Medan, kemarin.

Senada dengan pernyataan Rahudman, menurut Sahrul, kalau ada masyarakat yang keberatan untuk membayar kenaikan PBB,bisa melampirkan surat dari kelurahan yang menyatakan kalau warga tersebut tidak mampu. Dengan begitu, Pemko Medan bisa memberikan keringanan. Dalam laporannya kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap,Sahrul menyebutkan bahwa potensi PBB Pemko Medan sesuai dengan warga yang harus membayar PBB tahun ini sebanyak 453.509.

Sementara Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang telah diterbitkan masih sebanyak 436.744 sehingga masih ada potensi wajib pajak lagi yang belum terhitung sebanyak 16.765. “Dari data SPPT yang telah diterbitkan tahun ini, Pemko Medan akan dapat meraih PBB sebesar Rp392 miliar, sementara target PBB tahun ini sebesar Rp300 miliar,”paparnya.

Dia menyebutkan,sejak Januari hingga kemarin, jumlah PBB yang sudah disetorkan masyarakat sebesar Rp 12 miliar atau baru sekitar 4,8%. Padahal seharusnya sudah Rp75 miliar atau 24,9%.“Kami berharap PBB ini dapat segera terealisasi sehingga pembangunan kota Medan dapat semakin baik,”katanya.

Sepakat Merevisi

Sementara itu, semua fraksi diDPRD Medan sepakat untuk merevisi Perda PBB karena penetapan kenaikan 100% tersebutakanmenyengsarakanmasyarakat. Bahkan, Dewan mengaku lalai karenamenyetujui ranperda PBBmenjadiperda. Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) Landen Marbun mengatakan, walaupun PBB menjadi tugas pansus dan sudah disahkan oleh DPRD, keputusan tersebut otomatis menjadi keputusan kolektif dan harus dipertanggungjawabkan oleh semua anggota Dewan.“Peningkatan besaran pajak itu setelah dituangkan dalam perda, ternyata sangat membebankan. Sebagai anggota Dewan,kami siap merevisi aturan itu,”katanya.

error: Content is protected