Follow Us :

MAMUJU – Pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini dipungut Kantor Pelayanan Pajak, pada 2014 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju.

”Kalau selama ini PBB dipungut Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju, maka mulai 1 Januari 2014 kebijakan itu akan diubah,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju FN Rumondor di Mamuju,kemarin. Rumondor mengatakan, pajak PBB pada 2014 nanti akan diserahkan untuk dipungut Pemkab Mamuju dan dimasukkan dalam pendapatan daerah.

”Dalam rangka memaksimalkan pemerintah di daerah meningkatkan pendapatan daerahnya dari sektor pajak, maka pemerintah di Mamuju diberikan kewenangan memungut PBB,” katanya. Menurut dia,kebijakan itu sesuai dengan keputusan pemerintah di tingkat pusat berdasarkan undang-udang yang berlaku, bahwa yang berwenang memungut pajak PBB ke depan adalah Pemkab Ma- -muju dan bukan lagi KPP Pratama Mamuju,”katanya.

error: Content is protected