JAKARTA. Potensi tambahan penerimaan negara dari tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sangat besar. Dalam 10 tahun terakhir, saldo piutang PBB yang belum tertagih mencapai Rp 8,5 triliun. Makanya, kantor pajak akan menagih piutang PBB tersebut.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, kantor pajak akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak. "Kami akan mulai Mei mendatang,"kata Hartoyo kepada KONTAN, pekan lalu.
Selama ini, kantor pajak merasa kesulitan menagih lantaran ada ketidakcocokan data milik Ditjen Pajak dengan data pemerintah daerah. Contohnya, masih ada anggaran pelunasan PBB yang tidak terekam sebesar Rp 3 triliun.
Hartoyo mengakui, administrasi dalam penagihan piutang PBB masih buruk. Ia menyebutkan, meski PBB masuk kas negara, tapi tidak jelas siapa wajib pajaknya.
Ini menyebabkan wajib pajak protes. "Lurah itu sering menyetor langsung, uangnya ada, tetapi datanya tidak terekam, jadi wajib pajak marah karena ada penagihan beberapa kali,"ujarnya.
Kantor pusat pajak berjanji kesalahan administrasi seperti ini tidak akan terjadi lagi. Karena itu, kini mereka tengah melakukan perbaikan data piutang pajak. Saat ini, kantro pajak mulai meminta data dari kelurahan untuk menyingkronkan data pembayaran {BB tersebut.
Selain itu, kantor pajak akan menerapkan strategi penagihan melalui publikasi dan penyanderaan. "Pasti butuh waktu lama, tetapi kami yakni ini akan berpotensi meningkatkan penerimaan,"ujar dia.
Sebagai catatan, target penerimaan PBB di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 sebesar Rp 29,66 triliun, Target ini terus menyusut seiring pengalihan wewenang penarikan PBB dari pusat ke daerah. Daerah yang siap menarik PBB sendiri adalah Medan, Deli Serdang, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Depok, Bogor, Semarang, Gresik, Sukoharjo, Sidoarjo, Yogyakarta, Balikpapan, Samarinda, Pontianak, Palu dan Gorontalo.