Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Dalam penyelesaian sengketa, Wajib Pajak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) apabila belum puas terhadap keputusan banding. Namun, apa saja syarat dan jangka waktu pengajuan peninjauan kembali sengketa pajak ke MA? Pajak.com akan memerincinya untuk Anda.

error: Content is protected