JAKARTA: Dirjen Pajak tidak akan memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan sunset policy yang akan habis masa berlakunya pada 31 Desember tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Djoko Slamet Surjoputro mengatakan masa pemberlakuan sunset policy selama satu tahun (1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008) adalah batasan waktu yang ideal.
Ideal dalam memberikan kesempatan bagi para wajib pajak (WP) yang belum mempunyai NPWP atau yang sudah mempunyai NPWP untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
"Perhitungan waktu pemberlakuan sunset policy sudah cukup sekali," tegasnya saat dihubungi Bisnis di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi XI DPR Drajad H. Wibowo menilai masa pemberlakuan sunset policy terlalu singkat dan berimplikasi pada berkurangnya efektivitas kebijakan itu.