Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Nasar Salim mengatakan, suku cadang tersebut dimasukkan sebagai barang modal yang dapat diberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI. Dalam aturan sebelumnya, suku cadang yang diimpornya tidak bersamaan dengan barang modalnya tidak mendapat insentif pajak.
"Insentif ini tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan atau konstruksi KB,” kata Nasar, di Jakarta,21 Maret 2012.
Aturan yang baru ini juga membolehkan pemindahtanganan barang modal ke KB lain yang diimpor sebelum dua tahun. Namun, pemindahtanganan tersebut harus mendapat persetujuan kepala Kanwil Bea Cukai setempat.
"Ketentuan sebelumnya, pemindahtanganan barang modal ke KB lain minimal harus lebih dari dua tahun," kata Nasar
Selain hal itu, aturan ini juga mengatur pengusaha KB bisa memberikan subkontrak sebagian kegiatan pengolahannya kepada pengusaha di KB lainnya dan perusahaan industri di Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Sebab, banyak perusahaan di KB mengalami kelebihan permintaan namun memiliki keterbatasan dalam memenuhinya. "Pemberian atau penerimaan pekerjaan subkontrak tersebut harus dengan persetujuan kepala kantor pabean yang mengawasi KB tersebut," tambahnya.