Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kaitan pengembangan penyidikan kasus ini. "KPK sedang mengembangkan kasus ini, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari sisi pemberi maupun penerima," kata Johan.
KPK pada hari yang sama juga memeriksa Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng. Antonius diduga sebagai orang yang menyuruh James Gunardjo untuk menyuap Tommy. Namun, pengacara PT Bhakti Investama Andi Simangunsong membantah bahwa Antonius ikut berada di balik penyuapan terhadap Tommy.
Secara terpisah, usai diperiksa KPK, Tommy membantah dirinya mengenal wanita bernama Dina Susanti. Dalam surat dengan tulisan tangan yang ditandatangani Tommy, dia menyatakan tidak memiliki hubungan dan tidak mengenal Dina.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh Kompas dari KPK, Tommy diduga mencuci uangnya lewat Dina (Kompas, 10/7). Dina berperan mengelola sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Tommy, antara lain dua gerai di Pasar Atom. Dalam suratnya, Tommy membantah memiliki dua gerai di Pasar Atom itu. Tommy menuliskan bersedia dikonfrontasi dengan Dina agar permasalahannya jelas.
Informasi yang diperoleh Kompas juga menyebutkan, Tommy tak hanya menyuruh Dina mengelola dua gerai di Pasar Atom. Bahkan, ada rumah mewah di kawasan Pakuwon Indah Surabaya yang ditempati Dina. Diduga rumah mewah seharga Rp 2 miliar ini merupakan pemberian Tommy. Tidak hanya itu, Tommy juga diduga memiliki dua perusahaan tempat dia mencuci uang, yakni PT Mitra Putra Mandiri dan CV Barokah Mita Jaya.
Namun, pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma, membantah informasi kepemilikan rumah mewah kliennya itu.
"Tidak ada kepemilikan Tommy atas rumah mewah di Surabaya dan dua perusahaan itu," kata Tito.