Follow Us :

Jakarta, Kompas – Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika keberatan dengan sejumlah informasi tidak lengkap yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada wartawan. Informasi tersebut tidak lengkap dan cenderung mendiskreditkan dirinya.
 
Keberatan tersebut disampaikan Dhana melalui kuasa hukumnya. "Tidak pernah ada transaksi dengan total Rp 97 miliar direkening mana pun milik Dhana," kata kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto di Jakarta, Rabu (28/3).
Seperti diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung menemukan transaksi uang masuk pada satu rekening Dhana mencapai Rp 97 miliar. Dhana diketahui memiliki 12 rekening. (Kompas, Selasa 28/3)
Menurut Reza, Dhana memiliki beberapa rekening di lima bank dengan total jumlah saldo Rp 440 juta. "Karena itu, dengan tegas kami membantah bahwa berita tersebut tidak benar," kata Reza.
Dia menambahkan, berita seperti ini telah terjadi beberapa kali sebelumnya tanpa rincian berita yang jelas dan hanya menimbulkan polemik dan pendiskreditan lebih jauh terhadap Dhana.
"Tentunya kami akan terima dengan lapang dada atas kebenaran suatu berita, tetapi tidak sebaliknya," katanya.
Reza memohon kepada wartawan untuk meminta rincian informasi secara detail kepada pemberi berita. "Bagaimanapun mohon kita hormati hak Dhana dan keluarganya terhadap suatu pendiskreditan sampai nanti memang dibuktikan bersalah dalam persidangan," ucap Reza.
 
Secara terpisah, Adi Toegarisman mengatakan, transaksi sebesar Rp 97 miliar yang ditemukan penyidik tersebut merupakan aliran uang yang masuk pada satu rekening milik Dhana. Penyidik Kejaksaan Agung masih menyelidiki aliran dana ke rekening-rekening lainnya milik Dhana.
Adi enggan mengungkapkan berapa transaksi uang keluar dan saldo dari rekening tersangkutan. Saldo adalah selisih antara transaksi uang masuk dan transaksi uang keluar.
Adi juga enggan membeberkan pihak-pihak yang melakukan transfer uang ke rekening Dhana. Berdasarkan temuan penyidik, sejauh ini diketahui ada tiga wajib pajak yang pernah mentransfer uang ke rekening Dhana, yakni PT RPU, PT CT, PT KTU.  
error: Content is protected