Mengutip Bloomberg, Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan dalam pertemuan mingguan yang digelar Selasa (10/11), kabinet menyetujui perpanjangan potongan pajak penghasilan hingga 2016. Untuk tarif pajak penghasilan tahun 2017 akan dibahas lebih lanjut.
Asal tahu saja, pada tahun 2013 lalu, Pemerintah Thailand memangkas pajak penghasilan maksimal dari 37% menjadi 35%.
Sebelumnya, kabinet juga menyetujui pengurangan pajak untuk perusahaan. Di tahun 2013, pajak perusahaan Thailand dibanderol 23%. Pada Pertengahan Oktober 2015 lalu, kabinet Thailand menyetujui pajak perusahaan berkurang menjadi 20%.
Dana modal ventura pemerintah diharapkan bisa menikmati pembebasan pajak 3% melalui penerimaan dividen. Tujuan pengurangan pajak lainnya adalah guna menggenjot investasi swasta terutama di sektor real estate.