Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Beleid tersebut salah satunya memuat terkait ketentuan soal diperbolehkannya wajib pajak mengurangi pembentukan cadangan piutang tak tertagih.
