Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pemberian relaksasi berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada sejumlah sektor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan telah diundangkan pada 30 November 2023.

error: Content is protected