Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Wacana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai kritik dari ekonom senior Drajad Wibowo. Menurutnya, kenaikan tarif pajak tidak selalu berarti peningkatan penerimaan negara, bahkan bisa berisiko menurunkan penerimaan jika tidak diperhitungkan dengan matang.

“Gini, rate pajak dengan tingkat tarif pajak dengan jumlah penerimaan itu beda. Orang selalu berpikir kalau tarifnya makin tinggi penerimaannya otomatis makin tinggi. Belum tentu,” jelas Drajad dalam acara Indonesia Future Policy Dialogue, dikutip pada Jumat (11/10).

error: Content is protected