Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan mengubah skema perhitungan pajak karyawan menjadi format Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada tahun 2024. Keuntungan menggunakan format TER adalah mensimplifikasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pemberi kerja. Lantas, bagaimana skema perubahan perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER? Meskipun saat ini aturan mengenai TER masih disusun, Pajak.com akan memberikan gambarannya berdasarkan penjelasan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Konferensi Pers APBN KiTa edisi Oktober, yang berlangsung pada akhir November 2023 lalu.
