Follow Us :

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam UU HKPD adalah opsen pajak daerah. Berikut Pajak.com tuturkan kepada Anda tentang pengertian dan skema opsen pajak daerah berdasarkan UU HKPD dan aturan turunannya.

error: Content is protected