Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan status pegawai tetap akan terkena potongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh Pasal 21 lebih besar saat menerima tunjangan hari raya (THR).

Ini merupakan konsekuensi dari skema perhitungan potongan PPh Pasal 21 yang sejak 1 Januari 2024 menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER. Skema itu memperhitungkan potongan PPh berdasarkan penghasilan yang diterima pada masa pajak selain masa pajak terakhir, yakni Januari-November.

error: Content is protected