Follow Us :

JAKARTA. Dugaan keterlibatan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) dalam kasus suap pajak makin menguat. Kemarin (8/6), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyambangi kantor Bhakti yang berada di lantai lima Gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam kasus suap ini, KPK sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka yakni, Tommy Hindratno (TH), pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, serta pengusaha James Gunarjo (JG).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membenarkan penyidik KPK mendatangi kantor Bhakti untuk melakukan penggeledahan. Selain di kantor BHIT, penyidik KPK juga menggeledah rumah James di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, Bambang tidak menjelaskan banyak soal penggeledahan ini.

Begitu juga dengan petinggi BHIT belum ada yang mau menjelaskan soal penggeledahan itu. Salah satu Direktur BHIT, Dharma Putra enggan menajawab pertanyaan KONTAN mengenai penggeledahan tersebut. "Nanti ya, saya sedang rapat," kata Dharma.

KPK sendiri masih terus mendalami motif pemberian uang suap dari James ke Tommy. KPK menduga penyuapan yang dilakukan James ini terkait dengan persoalan pajak BHIT. Namun belum jelas motif pemberian uang suap senilai Rp 280 juta itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, motif yang sudah pasti hanyalah ada penyuapan dari seorang wajib pajak ke petugas pajak. "Namun apakah itu soal kekurangan bayar pajak atau restitusi, masih kami dalami," kata Johan.

Penyidik KPK menciduk James dan Tommy di sebuah rumah makan di kawasan Tebet Rabu lalu (6/6). Dari penangkapan itu, KPK mendapati sejumlah uang tunai senilai Rp 280 juta yang dibungkus amplop warna coklat.

Setelah penangkapan itu, KPK langsung menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka. Tommy juga langsung ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan James ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan  (Jaksel).

Tommy adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jatim II. Sebelum ditempatkan ke Jatim, Tommy pernah bertugas di Jakarta. Karena kasus ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany langsung mencopot Tommy dari posisinya sebagai Kepala Seksi di Kantor Pajak Jatim II.

error: Content is protected