Pemerintah sedang mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan DHE di Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Pembahasan beleid itu ditargetkan kelar pekan ini dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, calon beleid itu mempertegas aturan yang sudah ada sebelumnya. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/2014, Keputusan Menteri ESDM No 1952/2018, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 102/2018. Aturan itu intinya mewajibkan perusahaan SDA mengembalikan sepenuhnya hasil ekspor melalui rekening perbankan da- lam negeri dan dikonversikan ke mata uang rupiah.
Agaknya, peraturan yang ada saat ini tak bertaji. Sebab, DHE yang sudah dikonversikan ke rupiah hanya 15% dari total ekspor, meski hampir 90% sudah masuk rekening perbankan dalam negeri.
Itulah sebabnya Susiwijono bilang, dalam RPP DHE terdapat sanksi administrasi berupa larangan ekspor, denda, hingga pencabutan izin usaha. "Draf aturan sedang dibahas substansinya. Targetnya pekan ini sudah selesai," ungkap dia ke KONTAN, kemarin.
Lantaran DHE yang dikonversi ke rupiah masih minim, pemerintah menjanjikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final di aturan yang baru. "Kami berharap dengan insentif tarif PPh final atas bunga deposito akan banyak DHE yang dikonversikan ke rupiah," sebut Susiwijono.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, kebijakan demikian bukan hal baru di sektor pertambangan. Adapun perbedaannya, terdapat pada sanksi dan insentif. "Saya kira akan positif karena lebih menarik," dia mengakui.
Terkait sanksi, Hendra berujar, aturan baru ini tergolong berat. Padahal pengusaha terus didorong untuk ekspor. Tak pelak, hal ini mengundang kekhawatiran dunia usaha.
Mengenai konversi DHE ke rupiah, APBI menilai hal itu sangat tergantung kebutuhan dollar AS setiap perusahaan karena terkait operasional dan kewajiban pembayaran. "Ya, memang prefer pakai dollar AS," sebut Hendra.
Direktur Keuangan PT ABM Investama Tbk Adrian Erlangga menilai wajar saja jika perusahaan tak sepenuhnya mengonversi DHE ke rupiah. "Apakah bisa DHE disimpan untuk jangka waktu tersebut atau kebutuhannya lebih cepat dari itu? Semuanya tergantung pada posisi keuangan setiap perusahaan, bagaimana cash flow masing-masing perusahaan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, menilai implementasi DHE ke SKI bisa menghambat bisnis. Pasalnya, mitra usaha pelaku ekspor memerlukan jaminan pengiriman, dan mereka biasanya meminta dibuatkan escrow account di negara mitra.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattof, melihat tidak mudah bagi perusahaan dan eksportir mengonversi seluruh DHE ke rupiah. "Meski ada insentif, pengusaha punya perhitung- an," ungkap dia.