Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak pertambahan nilai atau PPN akan naik pada 1 Januari 2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seiring dengan itu PPN atas kegiatan membangun sendiri juga berpotensi naik.
