Follow Us :

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi, tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.

Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.

"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi antara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya, pekan lalu.

Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi, karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkannya. Akibatnya, implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.

Meski ada keuntungan dari usaha koperasi, sumbernya adalah dana sendiri.

Karena itu, Untung menilai kebijakan itu sebaiknya diubah, karena SHU memang kurang layak dikenakan pajak.

Dia mengaku aneh bagi koperasi jika dikenakan pajak, karena saat transaksi dengan sesama anggota, sebetulnya tidak terjadi penambahan penghasilan. Sebab dana yang dimiliki koperasi adalah milik anggota atau pengurus yang dijadikan modal.

Ketika dana itu dimanfaatkan oleh anggota lain, tutur Untung, sebenarnya tidak terjadi peningkatan nilai tambah. Akan tetapi justru berkurang, setelah dilakukan penilaian pendapatan dari seluruh aktivitas pada akhir tahun.

Ini terjadi, karena ada kewajiban bagi manajemen untuk menyisihkan sebagian dana dari SHU tersebut untuk pendidikan anggota. Dengan alasan tersebut, Untung menilai koperasi tidak layak dikenakan pajak.

"Kecuali, jika mereka melakukan usaha secara terbuka serta melakukan praktik bisnis terbuka dengan masyarakat nonanggota," ujarnya.

Gerakan koperasi, katanya, tidak akan menolak jika tetap diwajibkan membayar pajak.

Namun, persentasenya harus dibedakan dengan usaha umum karena modal usaha mereka adalah dana titipan dari sesama anggota.

Kementerian koperasi dan UKM sudah mengajukan penghapusan pajak tersebut kepada instansi terkait pada 2009, namun respons usulan perubahan kebijakan itu terlambat ditanggapi.

Setelah kebijakan pajak terhadap koperasi ditandatangani Kementerian Keuangan beberapa bulan kemudian Kementerian Hukum dan HAM memberi tanggapan, tetapi tanggapan itu sudah terlambat.

Menurut Untung, masih ada peluang mengubah kebijakan pajak bagi gerakan koperasi dengan cara melakukan permohonan atau peninjauan ulang terhadap kebijakan sebelumnya.

error: Content is protected