Follow Us :

MEDAN – DPRD Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengesahkan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) di kantor sementara DPRD Medan,Senin (30/7).

Dengan pengesahan perda ini,Pemko Medan akan menetapkan nilai retribusi aset sesuai dengan harga pasar.Harga bangunan dan rumah toko (ruko) akan ditetapkan sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) dan retribusi pemakaian jalan tertentu selain kepentingan lalu lintas dialihkan kepada pihak kepolisian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Jumadi saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mengatakan, nilai retribusi aset yang ditetapkan Pemko sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga pasar sehingga tidak memberikan keuntungan kepada pemerintah. Karena itu ebsaran tarifnya perlu direvisi.

“Selama pembahasan, kami melihat bersaran tarif retribusi yang ditetapkan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan atau penggantian biaya antara lain meliputi biaya perawatan/pemeliharaan, penyusutan, keamanan, dan kebersihan. Ke depan, harus berubah dengan dasar pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak,”katanya. Sesuai laporan, perubahan utama terutama pada tarif pemakaian bangunan dan ruko milik daerah.Sebelumnya tarif sewa bangunan 4% dan sewa ruko sebesar 14% per tahun yang dihitung dari harga pasar bangunan atau ruko untuk tahun berjalan,sesuai ketentuan kepala daerah dikurangi penyusutan. Ke depan,tarif harus berubah mengikuti NJOP.

Selain itu, ada ketentuan yang dihapus yakni, retribusi pemakaian jalan tertentu selain kepentingan lalu lintas ditentukan Rp750.000 per 24 jam untuk bersifat komersial dan untuk kepentingan pesta atau kegiatan sosial lainnya Rp375.000 per 24 jam dan kepentingan sosial selain pesta Rp75.000 per 24 jam. Seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Peraturan Jalan dan dialihkan kepada pihak kepolisian.

“Apabila ketentuan tersebut tidak ditaati, akan dikenakan sanksi sesuai tercantum dalam Bab XVIII Pasal 26 dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta dengan ketentuan tindak pidana pelanggaran.Pelanggaran terhadap pemakaian jalan tertentu selain kepentingan lalu lintas diancam sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,”papar Jumadi. Selain itu, diatur juga mengenai tarif retribusi pemakaian kendaraan untuk mobil derek naik dari sebelumnya Rp225.000 menjadi Rp300.000 per sekali pakai.

Sedangkan ambulans baik untuk dalam daerah turun menjadi Rp50.000 dari sebelumnya Rp100.000 dan bertambah Rp3.000 per kilometer sampai tujuan jika dibawa ke luar daerah. Khusus mobil jenazah untuk dalam daerah tidak berubah. Kecuali jika dibawa ke luar kota, tarifnya naik menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp3.000 per setiap kilometer sampai kota tujuan. Untuk tarif retribusi pemakaian alat berat tidak mengalami perubahan.Namun, ada penambahan untuk forklift sebesar Rp300.000 per hari, core drill menjadi Rp50.000 per hari, truk alpoinman Rp200.000 per hari dan Jack Hammer Rp300.000 per hari.

Begitu juga untuk retribusi pemakaian alat-alat laboratorium baik tanah,batuan,beton, aspal dan air tidak mengalami perubahan harga. Sementara tarif pemotongan atau penebangan tanaman Pemko Medan yang telah mendapat izin dari kepala daerah tidak mengalami perubahan. Namun, ada penambahan redaksi pada poin D, yaitu penebangan dilakukan oleh instansi pemerintah untuk kepentingan pemerintahan tidak dipungut retribusi.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rahudman Harahap usai paripurna mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan yakni merampungkan pendataan aset khususnya benda bergerak.Sebelumnya Pemko Medan telah mendata sejumlah aset yang selama ini masih berada pada pihak ketiga namun diakuinya belum seluruhnya terdata.Ke depan,Pemko akan lebih detail lagi melakukan pendataan.

“Perda ini untuk menguatkan Pemko Medan menyelamatkan aset yang dimiliki. Dengan perda tersebut diharapkan seluruh aset bisa dimanfaatkan kembali oleh pemerintah karena sekecil apa pun, tetap merupakan aset,”paparnya.

error: Content is protected