JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi memiliki pemimpin baru, meskipun masih sementara: Ken Dwijugiasteadi. Kurang dari sebulan, sebagai orang nomer satu di Dirjen Pajak, Ken harus mengejar mengejar target penerimaan pajak 2015.
Walaupun terjadi pergantian di akhir tahun, namun Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro tetap optimis pencapaian tahun ini di kisaran 85%-87% dari estimasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 1.294 triliun. Padahal, sebelumnya Sigit Priadi Pramudito, mantan Dirjen Pajak yang mundur, menilai realisasi tahun ini hanya 80%-82%.
Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pada hari pertama, Ken mulai melakukan koordinasi dengan semua divisi. "Kami melakukan konsolidasi internal, dan tetap melanjutkan program yang sudah dibuat sebelumnya," ujarnya, Rabu (2/12).
Beberapa fokus antara lain penindakan penggunaan faktur pajak fiktif, menggenjot program reinventing policy dan menggiatkan sosialisasi kebijakan revaluasi aset. Diharapkan, ini bisa menggenjot penerimaan sesuai target. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, tidak banyak yang bisa dilakukan Plt Dirjen Pajak. Mengingat waktu yang tersisa tinggal hitungan hari. "Harus kerja cepat yang pasti," tuturnya.
Yustinus memberi catatan yang harus dikerjakan Ken, pertama, mengevalusi kebijakan telah dilakukan dalam setahun terakhir. Kedua, menggenjot reinventing policy. Ketiga, penarikan piutang pajak lebih agresif dan aktif dalam sosialisasi terkait kebijakan revaluasi aset.
Ade Sudrajat Usman, Ketua Asosiasi Pertekstilab Indonesia berpendapat, sebaiknya Plt Dirjen Pajak mengerahkan tenaga untuk menjaring potensi pajak pada wajib pajak perseorangan. Ia menilai, banyak wajib perseorangan yang belum tertib pajak.
"Harus ada ekstensifikasi, perluasan pengawasan, terutama untuk profesi, seperti dokter, akuntan, dan lainnya," jelasnya. Selain menggenjot penerimaan dengan kebijakan yang sudah ada, Ade bilang dirjen pajak yang baru harus bisa menyelesaikan rintisan Sigit. Kebijakan yang dimaksud adalah pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty.