VIVAnews – Menteri Keuangan Agus Martowardojo sepakat dengan adanya penerapan keringanan pajak atau tax holiday di Indonesia. Namun demikian, usulan ini tidak bisa dilakukan sekarang karena terbentur UU Pajak.
Dengan alasan itu, Agus mengatakan pemerintah segera mengajukan revisi undang-undang pajak. "Usulan ini agar ide adanya tax holiday atau tax allowence dibolehkan," kata Agus di Kantor Menko Perekonomian, Selasa 15 Juni 2010.
Prinsipnya, kata dia, karena semuanya punya kesamaan bahwa Indonesia ingin maju dan pemerintah dan masyarakat perlu investasi dari swasta dan luar negeri karena dana dari pemerintah tidak mencukupi.
Agus menambahkan, pemerintah akan melakukan cara-cara untuk menarik investor swasta dengan berbagai cara, misalnya melalui mekanisme PPP (kerja sama pemerintah swasta) dan tax holiday ini.
"Ini yang kami pikirkan, kita harus menggaet industri yang strategis tapi kita juga harus bisa memberikan insentif supaya investor itu mau berbuat," kata Agus.
"Kalau kita ingin mereka mau berbuat (dengan alasan butuh insentif/tax holiday), kami sedang mendefinisikan industri strategis dan pioner itu seperti apa," kata Agus.
Pada prinsipnya, tax holiday adalah sebuah insentif kemudahan bagi pengusaha yang sedang memulai usaha tanpa dikenakan pajak. Usaha yang dimaksud di sini tentu saja adalah usaha pada saat awal mulai berdiri sampai dengan diperolehnya profit dari kegiatan berusaha itu.
Akan tetapi pemerintah, belum ada rencana memberikan tax holiday ini pada seluruh usaha. "Sebab, namanya bukan tax holiday karena itu berbeda," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Agus melanjutkan, tim kecil yang membicarakan tentang tax Holiday itu mengusulkan bahwa kelompok usaha yang mungkin akan diberi insentif itu adalah mereka yang berusaha di daerah terpencil, industrinya khusus dan baru.
"Jadi, ini (usulan tax holiday), bukan membuat usaha yang sekarang ini tidak membayar pajak, tapi ini hanya untuk investasi baru dan bidangnya pioner atau bidang strategis, kita akan berikan insentif dalam bentuk tax holiday," kata dia. "Tapi nanti perlu revisi UU Pajak."