Follow Us :

BANDA ACEH, KOMPAS – Dugaan penggelapan dana setoran pajak di kabupaten Bireuen, Aceh, senilai Rp 51 miliar oleh Bendahara Umum Daerah di kabupaten tersebut, tak hanya terkait pada tindak pidana penggelapan uang semata, tetapi juga pada indikasi korupsi dan pencucian uang.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Aceh diharapkan tak hanya menuntut pengembalian dana dari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga fokus pada unsur tindak pidana tersebut.
Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Senin (18/3), terkait kasus penggelapan dana setoran pajak di Kabupaten Bireuen. Kasus ini berawal dari laporan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Aceh pada 20 April 2010.
Laporan itu menyebutkan dugaan penyelewengan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang dipungut di Bireuen. Namun, uang tersebut tak disetorkan ke kas negara, tetapi dipinjamkan MS kepada pihak lain. MS saat itu sebagai Pemegang Kas Bendahara Umum Daerah di Bireuen.
Kantor Wilayah Pajak Provinsi Aceh mengungkapkan, kerugian mencapai Rp 51,3 miliar, yang terdiri dari Rp 26 miliar setoran pajak tak disetorkan MS, serta denda dan bunga.
Menurut Alfian, saat penggelapan pajak, MS merupakan pejabat negara, yaitu pemegang kas Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen. "Ini menunjukkan pelaku menyalahgunakan kewenangan pejabat negara,"ujarnya.
Uang hasil penggelapan pajak, selain untuk MS, juga untuk pihak lain dalam bentuk pinjaman. Akibatnya, MS tak cuma menguntungkan diri sendiri, tetapi juga orang lain. MaTA juga menemukan pencucian uang oleh MS. Meski demikian, Alfian menilai adanya keanehan pada kasus ini. "Tak ada keinginan kuat kepolisian, kejaksaan, ataupun Ditjen Pajak mengungkap kasus. Karena itu, Komisi Pemberantasan korupsi harus turun mengawasi kasus tersebut,"paparnya.
Anehnya lagi, lanjut Alfian, hasil investigasi MaTa, MS tak pernah ditahan polisi dan disidik Ditjen Pajak. MS justru dipromosikan Bupati Bireuen sebagai pejabat eselon.
Kepala Kanwil Pajak Aceh Mukhtar mengatakan, sejak awal kasus ini dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh soal dugaan korupsi. Namun, hasil penyelidikan Polda Aceh dan masukan Kejaksaan Tinggi Aceh, kasus ini lebih sebagai pelanggaran pajak.
error: Content is protected