Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam melaporkan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Maka, setelah ada core tax, bagaimana lapor dan pembetulan SPT tersebut?
