Padahal, pemerintah menargetkan pajak dari sektor ini mampu menyumbang PAD Banyuasin sebesar Rp100 juta. Bupati Banyuasin,Amiruddin Inoed mengatakan masih minimnya penerimaan sarang burung wallet disebabkan banyak pengusaha yang tidak mengetahui pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang memberlakukan pemungutan pajak sarang burung walet.
Saat perda tersebut disosialisasikan, kebanyakan para pengusaha yang mendirikan bangunan sarang burung walet tidak berada di tempat. Akibatnya proses informasi hingga penindakan tidak intens dilakukan. “Karena itu,akan dikroscek lagi dari izin mendirikan bangunannya, untuk kemudian dapat dilakukan penarikan jika objek pajak jelas mengenai pendapatan dan keberadaan pemiliknya,” kata Amiruddin belum lama ini.
Anggota DPRD Banyuasin Andriansyah menyatakan Fraksi PPP menyayangkan masih minimnya pendapatan dari pajak sarang burung walet.Hal ini,menurut dia harus menjadi evaluasi pada proses manajemen sektor penerimaan dari potensi daerah. Apalagi, berdasarkan data kedinasan,jumlah sasaran objek perda di Banyuasin mencapai 300 sarang burung walet yang tersebar di lebih dari lima kecamatan di Banyuasin.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Banyuasin atas APBD tahun 2011, diketahui jika PAD atas pajak sarang burung walet baru mencapai Rp19 juta yang diperoleh dari tiga sasaran objek sarang burung walet. “Perdanya sangat tidak efektif. Nilai peroleh sangatjauhdaritargetPADyang lebihdariRp100juta,”tegasnya.
Apalagi, dalam tahun pertama pelaksanaan Perda pajak burung walet,Pemkab Banyuasin menetapkan nilai 10 % dari keuntungan pengelolaan yang sesuai dengan isi dalam Perda pajak.“Karena itu,Pemkab juga menciptakan formula perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan produksi. Agar nilai pajak berkeadilan bai pengusaha yang punya produksi banyak dan sedang,”ujarnya.
Selain itu, Pemkab juga membutuhkan formula dalam meningkatkan penarikan pajak sarang burung walet, semisalnya mulai dari izin pembangunan penangkaran sarang burung walet didirikan. Pemkab bisa menerbitkan tata ruang dan tata bangunan keberadaan sarang burung walet. Sehingga,para pengusaha tidak hanya bisa mendirikan dan terus mengusahakan namun banyak lolos dari tanggungjawab pajak yang ditetapkan. “Potensi walet di Banyuasin ini tinggi, tidak hanya Banyuasin daratan tapi juga perairan. Apalagi, rata-rata pemilik walet pun membangun tidak hanya di satu lokasi, namun bisa lebih, dan terpencar di lokasi lainnya”ungkapnya.
