IKPI, Jakarta: Pengusaha asal Kalimantan Selatan dijebloskan ke penjara karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/4/2024).
