Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset Wajib Pajak berupa dua unit bus di Temanggung. Penyitaan dilakukan setelah KPP melakukan proses penagihan sesuai regulasi yang berlaku. Lantas, bagaimana dasar penagihan pajak? Pajak.com akan mengajak Anda memahami seluk-beluk dasar penagihan pajak yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

error: Content is protected