Pengamat Anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara (Sumut) Elfenda Ananda mengatakan, pemerintah harus memikirkan selisih biaya pajak yang sudah dibayar masyarakat karena proses perubahan belum selesai. “Uang masyarakat yang telah dibayarkan itu harus diklasifikasikan sebagai restitusi atau kelebihan bayar.Pemko Medan harus mengembalikan uang milik masyarakat tersebut,” katanya di Medan,kemarin. Menurut dia, proses pengembalian dana itu bisa disepakati Pemko Medan dengan dua cara, yakni hitung berapa kelebihan bayar PBB masyarakat lalu dikembalikan ke masyarakat.
Carakedua,setelahdihitung berapa kelebihan bayarnya maka disepakati kalau kelebihan bayar itu digunakan untuk pembayaran PBB masyarakat untuk tahun depan. Untuk penghitungannya, bisa diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga lebih tepat dan tentunya transparan. “Tujuannya agar proses perhitungan itu bisa dilakukan secara transparan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Medan Bersatu (FMB) DPRD Medan Golfried Effendi Lubis mengatakan,proses revisi segera dilakukan dengan dua cara, yakni persetujuan minimal tujuh orang anggota DPRD Medan dari lintas fraksi dengan mengumpulkan tandatangan untuk melakukan hak inisiatif mengubah revisi perda itu. ”Selanjutnya, DPRD Medan bisa merekomendasikan dan memohon kepada Kementerian Dalam Negeri agar pasal tertentu dalam Perda No 3/ 2011 itu direvisi.
Saya pribadi meminta agar proses revisi itu bisa selesai Juli tahun ini agar masyarakat dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2012,” tegas Sekretaris Komisi A DPRD Medan ini.