Follow Us :

Wellington, Jumat – Pemerintah Selandia Baru, Kamis (24/5), semakin menekan perokok dengan mengumumkan kenaikan pajak tembakau sebesar 40 persen selama empat tahun mendatang. Hal ini diharapkan membawa negeri itu menjadi bebas dari asap rokok.
 
Harga rokok di Selandia Baru saat ini termasuk yang tertinggi di dunia. Pada tahun 2016, mereka akan mengenakan pajak rata-rata 20 dollar Selandia Baru (sekitar 15 dollar AS atau Rp 145.000) per bungkus rokok.
 
Para pejabat berharap pajak yang lebih tinggi dan batasan baru akan membawa negara dengan 4,4 juta penduduk itu semakin dekat dengan tekad mereka untuk menghilangkan sama sekali kebiasaan merokok sebelum tahun 2025.
 
Negara-negara lain memuji gagasan Selandia Baru untuk sama sekali menghilangkan kebiasaan merokok penduduk. Namun, hanya sedikit negara yang mau menyebutkan target waktu.
 
Para pejabat kesehatan di Selandia Baru begitu serius dalam upaya mereka sehingga baru-baru ini mempertimbangkan untuk menaikkan harga sebungkus rokok menjadi 100 dollar Selandia Baru (sekitar 75 dollar AS atau Rp 717.500).
 
Gagasan ekstrem itu akhirnya ditolak. Mereka kemudian mengatur langkah lain, yang memaksa pedagang eceran menyembunyikan rokok dibawah meja pajangan, bukannya memajangnya. Peraturan itu mulai berlaku bulan Juli.
 
Angka merokok di kalangan orang dewasa Selandia Baru turun dari sekitar 30 persen tahun 1986 menjadi sekitar 20 persen saat ini. Penjualan rokok turun lebih dratis, menyiratkan bahwa orang yang tidak berhenti merokok pun mengurangi jumlah rokok yang mereka isap karena kenaikan harga.
 
Para perokok mengaku tidak senang dengan kenaikan harga terkait kenaikan pajak ini. Cris Hobman mengatakan, harga rokok keterlaluan. Hal ini bisa membuat sebagian orang berpenghasilan rendah melakukan kejahatan untuk mendukung kebiasaan mereka.
 
Organisasi Masyarakat Kanker Selandia Baru bereaksi pada pengumuman itu dengan mengirim rilis berjudul "Jempol!".
 
Michael Colhoun, juru bicara kelompok lobi anti-merokok ASH, mengatakan, fakta bahwa lebih besarnya persentase orang berpenghasilan rendah yang merokok membuat kenaikan pajak itu akan memaksa banyak orang mengurangi atau berhenti merokok sama sekali karena mereka tak mampu membiayai kebiasaan itu.
error: Content is protected