Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah masih berupaya meningkatkan penerimaan pajak di dua pekan terakhir tahun 2015 ini. Salah satu kebijakan yang jadi andalan pemerintah ialah insentif pajak atas revaluasi aktiva tetap atau revaluasi aset. Nah, yang kali ini diincar adalah perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sonny Loho mengatakan, instansinya telah menerima daftar BUMN yang bersedia melakukan revaluasi asetnya. Perusahaan pelat merah yang telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan revaluasi aset mencapai 79 perusahaan dari 119 BUMN yang ada di Indonesia saat ini.
Tapi, Sonny enggan menjabarkan berapa perusahaan yang akan melakukan revaluasi pada tahun ini. Ia menambahkan, banyak BUMN yang enggan memanfaatkan kebijakan ini di tahun 2015. "Mereka bilang, penilaian aset tidak akan terkejar pada tahun ini," imbuh Sonny, Kamis lalu (17/12).
 
Payung hukum bagi aturan ini sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.01/2015 tentang Revaluasi Aktiva Tetap. Aturan ini menyebutkan bahwa pengajuan revaluasi aset pada tahun ini akan dikenai tarif pajak sebesar 3%, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak tahun depan. Wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset diwajibkan membayar terlebih dahulu pajak atas perkiraan selisih nilai aset setelah dilakukan revaluasi. Adapun penilaiannya bisa dilakukan setelah pelunasan pajak tersebut.
 
Apabila setelah penilaian nanti pajak atas selisih nilai aset tersebut berlebih, kelebihan dananya akan dikembalikan. Sebaliknya, apabila ada kekurangan, wajib pajak harus melunasinya.
Sonny mengatakan, dari 79 BUMN yang berniat melakukan revaluasi, terdapat empat bank BUMN yang telah melakukannya di akhir tahun 2015 ini. Bahkan keempat bank pelat merah tersebut telah mengajukan revaluasi aset dan melunasi pajaknya tahun ini juga. Keempatnya ialah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Total nilai pajak yang masuk dari keempat bank BUMN ini mencapai Rp 1,1 triliun.
 
Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkeu tersebut melanjutkan, Bank Mandiri membayar pajak revaluasi aset terbesar, sekitar Rp 600 miliar–Rp 700 miliar. Ini terjadi lantaran aset Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari empat bank negara sebelumnya memang lebih besar. Sementara itu, setoran pajak kedua terbesar berasal dari BRI, yakni sebesar Rp 400 miliar–Rp 500 miliar.
 
Pertamina dan PLN
 
Walaupun sudah mendapatkan pajak dari empat perbankan besar, tapi pemerintah tetap mendorong BUMN lainnya untuk memanfaatkan fasilitas ini. Dalam catatan Sonny, setoran pajak paling besar akan berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina.
Kedua perusahaan ini memang memiliki aset jumbo. Dengan tarif pajak 3% saja, kedua perusahaan itu bisa menyumbang pemasukan mencapai Rp 10 triliun. "Pertamina lagi diimbau karena mereka juga bingung mengukur aset, karena ada anak perusahaannya juga," tambah Sonny.
Selain dua perusahaan itu, pemerintah juga mendorong BUMN lain, seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Pos Indonesia.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah mendorong perusahaan mau mengajukan revaluasi aset pada tahun ini agar pemasukan pajak masuk lebih cepat, guna menolong penerimaan pajak akhir tahun. Penerimaan pajak akhir tahun ditargetkan bisa mencapai Rp 1.098,5 triliun atau 84,9% dari pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
 
Sepanjang Desember ini, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 218,3 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama mengatakan, dua pekan lalu, penerimaan pajak dari revaluasi aset mencapai Rp 1,9 triliun yang diajukan oleh 84 wajib pajak. Pekan lalu, penerimaan tersebut diperkirakan bertambah menjadi lebih dari Rp 2 triliun dari perusahaan BUMN dan perusahaan swasta.
error: Content is protected