Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Berdasarkan catatan KONTAN, hingga awal Desember sudah ada sembilan investor yang sudah disetujui permohonan tax holiday ya dengan nilai investasi Rp 162 triliun.
Menurut Sulistyo, hingga saat ini, DJP belum mendapatkan laporan terkait permohonan investasi baru dengan diterbitkannya PMK No. 150/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Hal ini berhubungan dengan prosedur permohonan tax holiday yang harus melalui sistem online single submission (OSS) terlebih dahulu.
"Untuk PMK yang baru, karena baru terbit, jadi belum ada notifikasi. Ini biasanya setelah diajukan ke OSS akan mendapatkan notifikasi dari Menteri Keuangan. Sejauh ini, kami belum mendapat informasi terkait permohonan tax holiday dengan skema PMK No.150/2018," tutur Sulistyo, di Bogor, Selasa (11/12).
Meski begitu, Sulistyo mengatakan, insentif pengurangan PPh Badan yang baru ini cukup menarik dan diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk berinvestasi di bidang-bidang yang telah ditetapkan.
Menurutnya dari total 12 wajib pajak yang mendapatkan tax holiday, 11 di antaranya merupakan penanaman modal baru sementara sisanya merupakan perluasan usaha. Dari wajib pajak tersebut, terdapat empat wajib pajak yang bergerak pada infrastruktur ekonomi, tujuh wajib pajak yang bergerak di industri logam dasar hulu dan satu wajib pajak bergerak di industri kimia dasar organik.
Investasi-investasi baru tersebut terletak di berbagai wilayah, seperti Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Utara, Maluku Utara, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tenggara serta Banten. "Para investor ini berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Indonesia dan Malaysia,"ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menilai perubahan atas aturan ini dapat menambah investasi baru di Indonesia. Namun, dia menilai potensi nilai investasinya tidak akan meningkat secara signifikan.
"PMK No.150 kurang besar dari sisi sektor dan ukurannya. Dari sisi jumlah wajib pajak akan banyak tetapi nilai investasinya mungkin lebih kecil," tuturnya.