Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menghapus sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bakal menghapus sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Langkah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (19/11), mengatakan, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak PBB terutang tahun 2013, 2014, dan 2015 yang melakukan pembayaran PBB pada 18 November- 31 Desember 2015.

"Pada 2015 saja, dari 1,9 juta wajib pajak PBB, 766.426 wajib pajak menunggak PBB. Potensi kehilangan pajak mencapai Rp 1,7 triliun. Yang sudah melunasi PBB tercatat 1,134 juta wajib pajak dengan penerimaan senilai Rp 6,3 triliun atau sekitar 88,47 persen," kata Edi.

Dari target pendapatan pajak DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 32,5 triliun, PBB memiliki kontribusi Rp 7,1 triliun. Dengan waktu tersisa sekitar satu bulan sebelum penutupan tahun anggaran, lanjut Edi, dinas pelayanan pajak berupaya mengejar target tersebut.

Berdasarkan data dinas, penunggak PBB terbanyak didominasi kategori perumahan. Namun, tidak sedikit pula perkantoran, pusat perbelanjaan, dan apartemen yang menunggak PBB.

Edi memaparkan, dari 766.426 penunggak pajak, 232.110 wajib pajak menunggak PBB untuk bangunan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta. Nilainya mencapai Rp 2,47 miliar.

Pada kategori bangunan dengan NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar, jumlah penunggak pajak sebanyak 460.996 wajib pajak dengan nilai pajak Rp 289 miliar. Penunggak PBB dengan NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar sebanyak 65.064 wajib pajak dengan nilai Rp 496 miliar. Adapun penunggak PBB dengan NJOP di atas Rp 10 miliar sebanyak 8.256 wajib pajak dengan nilai pajak mencapai Rp 912 miliar.

"Kami akan prioritaskan penagihan kepada penunggak pajak yang jumlah tunggakannya besar. Kami mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sebaik-baiknya peluang penghapusan sanksi administrasi untuk melunasi PBB sebelum 31 Desember 2015," ujar Edi.

Pasang papan

Dia menambahkan, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PBB, pada tanah atau bangunannya akan dipasang papan atau stiker besar yang menunjukkan tanah/bangunan tersebut belum melunasi PBB dan dalam pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jika ada itikad baik untuk melunasi pajak, papan dan stiker bisa kami copot. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dipanggil kejaksaan tinggi. Apabila utang pajak belum juga dilunasi, harta wajib pajak senilai utang PBB akan kami sita, lalu kami lelang," katanya.

Saat ini para petugas dinas pelayanan pajak sudah mulai bergerak secara serentak di setiap kecamatan untuk menginventarisasi tanah/bangunan yang belum lunas pajaknya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui, masih banyak tanah dan bangunan di Jakarta yang masih menunggak pembayaran PBB. "Tidak hanya banyak, tetapi juga parah. Lahan yang menjadi aset (Pemprov) DKI saja bisa hilang, apalagi soal PBB," ujarnya.

Kendati masih banyak wajib pajak yang menunggak PBB, Gubernur Basuki yakin target pendapatan daerah dari sektor pajak tahun ini masih bisa dicapai, bahkan dilampaui.
error: Content is protected