Follow Us :

VIVAnews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui ada kesalahan proses audit. BPK pun menyatakan siap melakukan ralat dan menggelar jumpa pers.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar Negeri BPK Gudono mengatakan minggu depan akan menggelar media workshop.
 
"Ralat memang akan dilakukan pada bagian dimana ada kesalahan perhitungan tarif sesuai data terbaru," kata Gudono kepada VIVAnews, Kamis malam, 22 April 2010.
 
Namun demikian, kata dia, pada intinya substansi laporan tetap sama seperti apa yang telah disampaikan ke DPR dan DPD pekan lalu.
 
BPK justru menekankan kesalahan itu belum seberapa dibanding penemuan potensi penerimaan negara yang diduga sangat besar.
 
"Perlu diketahui bahwa hilangnya potensi penerimaan yang sebesar itu, itu baru dari satu kantor pelayanan saja yang kebetulan disampel BPK. Padahal ada lebih dari 295 kantor," katanya.
 
Seperti diberitakan kemarin bahwa pengakuan salah ini disampaikan oleh anggota DPR usai menggelar rapat di Komisi XI sore ini dengan Dirjen Pajak.
 
Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi mengatakan kesalahan itu adalah pada bagian temuan BPK yang menyebut ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 96,91 triliun dari pelaksanaan pengumpulan pajak yang tidak optimal oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office/LTO).
 
"BPK sudah mengakui kesalahannya. Ternyata setelah di audit lagi BPK hanya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 38,655 triliun," kata Achsanul di DPR. Sehingga ada selisih hampir Rp 60 triliunan.
error: Content is protected