Saksi yang dihadirkan Oding Rivaldi selaku staf Kantor Pajak, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau dan Jaksa Penuntut Umum Jasmine Manullang dan kawan-kawan mengatakan, tidak tahu telah menerima foto kopi akta tanah, sebab surat masuk dan keluar bukan dia yang menerima.
Dia menjelaskan, surat resmi biasanya ada tanda terima, namun kali ini tidak ada.Dia menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat imbauan kepada Okto Bermand Simanjuntak (pelapor sekaligus tersangka) bahwa telah terjadi tunggakan pajak Rp31 miliar. “Okto tidak pernah memberikan klarifikasi dan terjadi pengalihan ke pihak lain,”katanya.
Dia juga mengungkapkan, Okto tidak ada melakukan pembayaran. Sebab, penjual tanah sekalipun dikenakan pajak penghasilan (PPh) dan pembeli dikenakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHT). “Tidak pernah dibayarkan Okto,”jelasnya.
Sementara itu,Sondang Matiur selaku notaris mengatakan, ada 67 akta yang dibuatnya.Dia dihubungi oleh Okto dan datang kepadanya sebagai penjual tanah. Pembuatan akta tanah tersebut dibuat akhir 2008.“Kami ketemu di Medan.Saat menjumpai saya, Okto datang bersama Ignasius dan satu orang lagi. Saya tidak kenal,”ungkapnya.