Follow Us :

JAKARTA. Sidang paripurna Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) pada Selasa (15/12) akhirnya mengesahkan Rancangan  Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Walau begitu, pembahasan RUU ini kemungkinan tidak akan selesai pada akhir tahun ini.
 
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, masa sidang DPR akan berakhir 18 Desember 2015. Melihat waktu yang mepet, walau RUU pengampunan pajak masuk prioritas pembahasan 2015 namun kemungkinan belum bisa diselesaikan tahun ini.
 
Hal  yang  sama  dikatakan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Subagyo. Dia  mengakui pembahasan RUU tax amnesty tidak akan rampung hingga batas waktu 18 Desember 2015. Sehingga kemungkinan pembahasannya dilanjutkan pada tahun depan. "Jika tidak selesai, otomatis masuk Prolegnas 2016," katanya, Selasa (15/12).
 
Tanpa menyebutkan pasal-pasal yang masih menjadi ganjalan, Firman mengatakan, pengajuan RUU tax amnesty menjadi inisiatif bersama antara pemerintah dengan DPR. Dalam sidang paripurna ini, tidak diputuskan pihak mana yang menjadi inisiator pengajuan RUU tax amnesty.
Pengesahan RUU tax amnesty ke dalam Prolegnas 2015 juga tak mulus. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  menolak RUU  ini  masuk  Prolegnas 2015 karena nilai belum mendesak. Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan  Sejahtera (PKS) juga menolak.
 
Menurut  Anggota  Fraksi Gerindra Sidiq Mujahid, rendahnya penerimaan pajak disebabkan kebocoran. Pemerintah bisa menutup kebocoran  itu  dengan penegakan hukum, bukan memberi pengampunan. "Dengan penegakan hukum, potensi penerimaan akan lebih besar," katanya.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Anlysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,  tidak  ditentukannya pihak yang menjadi inisiator RUU tax amnesty mengindikasikan semuanya menghindari risiko gagal dalam menerapkan kebijakan.
error: Content is protected