DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Lewat sidang paripurna kemarin (26/1), RUU Tax Amnesty menjadi RUU prioritas tahun ini.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, keputusan itu sesuai dengan keputusan sidang paripurna 15 Desember 2015. RUU Pengampunan Pajak akan dibahas bersamaan dengan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RUU Pengampunan Pajak menjadi inisiatif pemerintah, dan RUU KPK jadi inisiatif DPR.
Firman bilang, pihaknya masih menunggu Amanat Presiden (Ampres) tentang RUU Tax Amnesty. Setelah itu, berdasarkan mekanisme, pembahasan dilakukan Panitia Kerja (Panja) masing-masing komisi DPR atau oleh Panitia Khusus (Pansus). "Kalau Badan Musyawarah memutuskan ke Panja komisi, nanti kami lihat slot waktu di komisi," kata Firman, usai sidang paripurna DPR, Selasa (26/1).
Sebelumnya anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno bilang, belum adanya keputusan politik membuat pembahasan RUU Pengampunan Pajak terhambat. Apalagi Presiden Jokowi menginginkan RUU Tax Amnesty dibahas terlebih dahulu, tidak bersamaan RUU KPK. Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan menyerahkan Ampres RUU Tax Amnesty segera.