Follow Us :

IKPI, Jakarta: Layanan di bidang perpajakan mempunyai cakupan yang sangat luas, karenanya bukan tidak mungkin risiko hukum dari ketentuan hukum yang berlaku dapat menjerat seseorang meskipun dia telah profesional di bidangnya.

Dengan demikian, jerat hukum tidak memandang mereka profesional atau amatir. Tetapi, apabila dalam pekerjaannya seorang profesional dalam hal ini konsultan pajak memberikan pelayanan perpajakan yang dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka bersiaplah untuk menghadapi risiko pidana atau risiko perdata.

error: Content is protected