IKPI, Jakarta: Perlindungan terhadap kepentingan Wajib Pajak serta kemandirian dan penguatan profesi Konsultan Pajak seharusnya menjadi bagian penting yang harus diatur setingkat undang-undang (UU). Namun demikian, hal itu belum bisa terealisasir meskipun Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiatif DPR tersebut sempat masuk dalam Prolegnas Tahun 2018. Sudah hampir enam tahun berlalu RUU tersebut mandeg tak kunjung juga dibahas.
