Follow Us :

Jakarta, CNN Indonesia — Aturan pajak rokok elektrik resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga dipastikan ikut terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru itu.

error: Content is protected