Pajak.com, Jakarta – Sistem self assessment memberikan kewenangan bagi otoritas pajak untuk melakukan penegakan hukum, seperti imbauan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga penuntutan. Menurut akademisi sekaligus praktisi perpajakan Richard Burton, penegakan hukum memiliki konsekuensi sanksi yang bisa memberatkan Wajib Pajak atau sebaliknya—sebagai upaya menegakkan keadilan. Maka, penting bagi Richard Burton untuk analisis keadilan dalam penilaian hukum sanksi pajak tersebut.
