Follow Us :

Bisnis, JAKARTA — Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah akhirnya membuat sebuah rancangan undang-undang yang mengatur substansi tiga UU yang mencakup PPh, PPN, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya. Salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan konsep ini penentuan wajib pajak akan dihitung berdasarkan jangka waktu seseorang tinggal atau berada di Indonesia.

“RUU ini dibuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan prinsip teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Selasa (3/9).

Adapun, poin-poin yang tertuang dalam RUU seperti yang disampaikan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mencakup delapan aspek.

Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh badan dari sebesar 25% pada saat ini menjadi 20%.

Di samping itu, RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Apabila tarif normalnya 30%, maka pemerintah akan menurunkan menjadi 17% atau sama dengan yang berlaku di Singapura.

Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Menurut pemerintah, selama ini dividen dari badan atau perusahaan yang memiliki saham di atas 25% tidak dikenai PPh, tetapi apabila kepemilikan di bawah 25% dikenai PPh.

Sri Mulyani menambahkan, regulasi ini nantinya akan menghapus PPh dividen apabila dividen itu diinvestasikan di Tanah Air.

Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.

Sri Mulyani menyatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal di Indonesia.

Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi. Sebagai contoh, apabila wajib pajak merevisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.

Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48%. Menkeu menyatakan sanksi per bulan akan diturunkan pro rata yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5%.

Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Dia menjelaskan, relaksasi ini akan diberikan terutama kepada pengusaha kena pajak yang selama ini produk yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai objek pajak.

Sri Mulyani menambahkan, RUU ini akan mengatur agar pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan maka pajak masukan itu sekarang bisa dikreditkan atau diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak.

Aturan ini, ujar dia, akan diterapkan bagi pengusaha yang selama ini dikategorikan bukan perusahaan kena pajak dan sekarang menjadi perusahaan kena pajak.

Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. Regulasi ini akan meng- atur seluruh fasilitas insentif perpajakan.

Di antaranya adalah fasilitas berupa tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta PPh untuk surat berharga negara di pasar internasional.

Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook, dan sebagainya.

Dalam hal ini, perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netfl ix, Facebook, dan sejenisnya nantinya bisa memungut, menyetor, serta melaporkan PPn.

Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik. Ini untuk mengakomodasi menjamurnya perusahaan digital berskala global yang cakupan bisnisnya menjangkau Indonesia.

Artinya, regulasi tersebut akan mengatur perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia tetapi memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence) tetap memiliki kewajiban pajak. RUU ini akan mengatur tarif PPh dan PPn bagi perusahaan digital berskala global.

“Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden meminta kami untuk mematangkan RUU ini sehingga bisa melakukan konsultasi publik sehingga bisa disampaikan segera ke DPR di dalam rangka untuk memperkuat ekonomi Indonesia,” kata Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan, dalam waktu dekat rancangan ini akan disampaikan kepada DPR.

Regulasi mengenai berbagai insentif ini telah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Presiden Joko Widodo dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyambut baik rencana tersebut.

Menurutnya RUU ini juga akan disambut positif oleh pelaku usaha, baik di level nasional maupun tingkat global.

SOLUSI JITU

Dia menambahkan, RUU yang mirip omnibus law ini merupakan solusi karena adanya kebutuhan faktual akan perubahan.

Namun yang perlu diperhatikan, menurutnya, adalah adanya kendala prosedural, sehingga pemerintah tidak bisa membuat langkah ideal dalam jangka pendek.

“Yang penting tetap diikuti secara paralel, pembahasan RUU Perpajakan yang komprehensif sehingga menjamin reform yang baik,” jelasnya.

Namun demikian, Prastowo menyarankan agar sebelum menyampaikan ke DPR, pemerintah perlu menyampaikannya ke publik.

Dengan demikian, pemerintah bisa mendapat tanggapan yang proporsional.

“Barangkali, dan saya yakin, ada beberapa poin yang bisa dimasukkan sebagai tambahan dan itu dibutuhkan,” ujarnya.

error: Content is protected