Follow Us :

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan  Pajak masih belum jelas. Sementara itu, ada  regulasi perpajakan lain  yang  terpaksa mundur lantaran RUU Tax Amnesty dipaksa  masuk  ke  dalam program legislasi  nasional (Prolegnas) tahun ini.
 
Regulasi  yang  dimaksud adalah  revisi UU Ketentuan Undang-Undang  Ketentuan Umum  Perpajakan  (KUP). Awalnya, revisi UU KUP  ini masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2015. Kalah pamor, akhirnya UU ini akan dimasukkan ke prolegnas 2016.
 
Taufiqulhadi, Anggota Balai Legislasi Nasional (Balegnas) Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR) mengatakan, revisi UU KUP tidak akan terganjal lantaran ketidakpastian pembahasan RUU Tax Amnesty.
 
"Selama masuk Prolegnas prioritas 2016 tidak masalah, yang masalah hanya pembahasan RUU Tax Amnesty dan UU KPK (Komisi  Pemberantasan Korupsi)," ujarnya, Rabu (16/12). Mengenai  isi, Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan  Masyarakat  Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) bilang tidak banyak perubahan mendasar dalam revisi UU KUP.
 
Pasalnya, revisi dilakukan hanya untuk memperjelas beberapa hal agar tidak terjadi multitafsir. Di revisi nanti ada penjelasan lebih detil mengenai pengaturan proses pemeriksaan sebagai bukti permulaan. "Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban petugas pajak dan wajib pajak akan diperjelas," tuturnya.
 
Sayang, ia masih enggan memberikan penjelasan rinci mengenai hal tersebut. Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR menambahkan, pembahasan revisi UU KUP akan dilakukan segera setelah RUU Tax Amnesty selesai dibahas. Dalam revisi ini, kata  dia, akan diatur  lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban fiskus.
Terutama dalam melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan pajak. Selama ini tidak ada protokol terkait pemeriksaan pajak jika memiliki unsur pidana umum, seperti  penipuan.  "Apakah jika ada pidana umum, maka pemeriksaan  akan mengacu pada kitab undang-undang hukum pidana  (KUHAP),  ini akan diperjelas," ungkapnya.
 
Kemudian, lanjut dia, juga akan ada pembatasan, sejauh mana petugas pajak bisa dituntut dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai, sanksi yang dikenakan pada petugas pajak justru akan menghambat kinerja mereka. Sehingga, para petugas  pajak ini ragu dalam membuat  keputusan. Alhasil,  penindakan  tidak maksimal.
error: Content is protected