Follow Us :

JAKARTA-Revisi peraturan daerah yang mengatur tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5% mendesak dilakukan guna menghindari variasi harga jual BBM bersubsidi antardaerah.
 
Langkah  tersebut  harus segera dilakukan mengingat Peraturan  Presiden  No. 36/2011  tentang  perubahan atas tarif PBBKB sudah habis masa  berlakunya  sejak  15 September 2012.

Sejumlah  perda  menetapkan  tarif  PBBKB  di  atas  5%. Perda tersebut disusun daerah sebagai  turunan  UU  No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan  Retribusi  Daerah  yang memberikan  batasan  maksimal  PBBKB sebesar 10%. Perpres No. 36/2011 merevisi batasan maksimal 10% itu dan mengatur tarif PBBKB flat di level 5% dalam rangka stabilisasi  harga  bahan  bakar  kendaraan bermotor.

Yuswandi  A.  Tumenggung,  Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam  Negeri,  mengatakan  pemerintah telah  mengimbau  daerah  untuk  bertindak  secara  bijak  terkait  dengan  tarif PBBKB yang diterapkan.

Menurutnya, pemerintah tidak mungkin kembali  mengeluarkan  perpres  serupa. “UU No. 28/2009 mengatakan perpresnya hanya  1  kali.  Saya  kira  perda  saja  yang direvisi. Cukup itu,” ujarnya pekan lalu.

Soetirto,  Sekretaris  Direktorat  Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, mengungkapkan  saat  ini  terdapat  19  pemda  yang tarif PBBKB-nya ditetapkan di atas 5%.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pemprov memiliki perda yang mengatur tarif PBBKB sebesar 7,5%. Pemprov tersebut yakni Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Adapun pemprov yang memiliki  Perda PBBKB 10%, yakni Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Beberapa pemda ada yang sudah mengantisipasi  dengan merevisi Perdanya. Tapi Perda ini kan produk hukum, ada proses yang harus di lewati. Saat ini masih kita monitor,” ujar Soetirto.

Yuswandi berharap pemerintah daerah tidak  menerapkan  tarif  PBBKB  di  atas 5% setidaknya sepanjang tahun anggaran 2012. Pasalnya, kondisi di  lapangan belum memungkinkan terjadinya perbedaan harga jual BBM bersubsidi  antardaerah, atau bahkan antar SPBU di daerah perbatasan.

Direktur  Jenderal  Perimbangan  Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan pemerintah pusat  telah melakukan imbauan agar penerapan tarif PBBKB  tetap di tingkat 5%. Pasalnya, dalam APBN 2012, harga jual BBM bersubsidi ditetapkan sebesar Rp4.500/liter. “Dengan demikian, hal tersebut mengikat seluruh stakeholder untuk  tetap menggunakan harga BBM tersebut sebagai acuan,” ujarnya.
 
Cermin Kelalaian

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan dorongan pusat agar daerah merevisi Perda PBBKB mencerminkan kelalaian pusat saat perda tersebut disusun. Pasalnya, berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi draf rancangan (ranperda) provinsi.

“Mengapa waktu masih rancangan justru lolos? Sekarang setelah jadi Perda malah baru diminta revisi? Berarti Kemenkeu dan  Kemendagri lalai mengevaluasi saat itu,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (23/9).

Menurut Robert, UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesungguhnya memberi kewenangan bagi pemerintah pusat untuk merevisi ketentuan pengenaan tarif PBBKB yang dinilai membebani masyarakat.

Namun, KPPOD mengimbau agar pemerintah pusat duduk bersama gubernur yang memiliki perda PBBKB di atas 5% untuk meminta kesepahaman agar mengenakan tarif yang tidak melampaui standar umum.

“Kalau memang pusat merasa bahwa pemda tak memahami juga, presiden perlu tegas keluarkan perpres untuk pembatalan atau revisi perda,” tuturnya.
 
Dalam jangka panjang, tambah Robert, perlu dipikirkan perubahan UU  No. 28/2009, terutama terkait dengan penetapan tarif PBBKB. 

error: Content is protected