Follow Us :

MEDAN– DPRD Medan berencana mengirimkan surat resmi berisi saran agar Pemerintah Kota (Pemko) berinisiatif merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesan dan Perkotaan.

Jika sudah dikirim, Pemko Medan diharapkan segera menjawab surat resmi dari DPRD tersebut agar ada solusi final yang bisa diperoleh masyarakat secepatnya. “Kami berharap dalam dua hari ini pimpinan Dewan akan mengirimkan surat itu kepada Pemko. Jika sudah dikirim namun tak juga ditanggapi dalam kurun waktu tertentu,maka tidak menutup kemungkinan DPRD mengajukan hak interpelasi ke Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengenai hal itu,” kata anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Jhonny Nadeak kepada wartawan,kemarin.

Namun, jika setelah dikirim, Wali Kota Medan tak juga kunjung merespons, Jhonny mengingatkan pihak eksekutif agar tidak mengabaikan langkah dewan. Sebab, bisa saja usai pengajuan hak interpelasi, akan dilanjutkan dengan proses impeachment atau pemakzulan sang Wali Kota. Jhonny sendiri mengungkapkan sejumlah keanehan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Diamengatakan,saat itu Ketua DPRD Medan Amiruddin justru bertanya balik kepada para anggota Banmus apakah surat rekomendasi dari Baleg tersebut perlu dikirim ke Wali Kota Medan atau tidak. “Aneh,kami dari Banmus telah merekomendasikan ke pimpinan Dewan agar mengirimkan surat tentang perlunya Pemko Medan melakukan perubahan dalam Perda PBB itu.Rekomendasi itu tinggal ditandatangani Ketuadansejumlah WakilKetua DPRD dan selanjutnya dikirim ke Wali Kota.Tetapi di rapat itu justru Amirudin bertanya balik,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Medan Amirudin yang dihubungi secara terpisah mengatakan, surat yang direkomendasikan Baleg saat ini tengah dibuat oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Medan, OK Zulfi. “Kalau suratnya sudah siap, besok (hari ini) pun bisa dikirimkan,”ujarnya. Sekretaris DPRD Kota Medan OK Zulfi membenarkan pernyataan Ketua DPRD Medan tersebut.Menurut dia,pihaknya sudah selesai membuat konsep surat itu.”Besok (hari ini) akan kami kirimkan,”tuturnya.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, Pemko Medan tak mempermasalah kan kalau DPRD Medan melayangkan surat agar Pemko berinisiatif mengajukan revisi Perda PBB. “Silakan saja.Kalau bisa tak perlu lah dipermasalahkan itu. Sekarang juga PAD kita meningkat dari perolehan pajak PBB dan itu bisa digunakan untuk pembangunan,” kata Rahudman.

error: Content is protected