Follow Us :

Jakarta – Restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi salah satu layanan pajak yang paling rentan manipulasi. Menurut Kepala Seksi Strategi Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tunjung Nugroho, modus yang banyak digunakan adalah melalui bukti palsu pembayaran kelebihan pembayaran pajak.

Meskipun sudah terdeteksi menjadi celah penyelewengan, sistem ini masih digunakan karena masih ditetapkan Undang-Undang Perpajakan. "Undang-undangnya mengatur demikian, mau bagaimana lagi?" kata Tunjung dalam pelatihan pajak di kantor Ditjen Pajak kemarin.

Ia menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dapat dihilangkan jika pemotongan pajak di muka dihapuskan. "Pembayaran pajak seharusnya mengandalkan laporan dari wajib pajak," ujarnya.

Namun, ia mengatakan, sistem ini hanya bisa dilakukan dengan dua persyaratan. Pertama, wajib pajak benar-benar patuh melaporkan kewajibannya. Kedua, Ditjen Pajak memiliki sistem pengawasan secara menyeluruh terhadap wajib pajak. "Mengandalkan kepatuhan wajib pajak masih sulit, satu-satunya jalan adalah Ditjen Pajak mengawasi seluruh transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak," ujarnya.
error: Content is protected