Follow Us :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mengusut tiga kasus tindak pidana restitusi pajak dengan faktur yang didasarkan transaksi fiktif. Ketiga kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 607 miliar. "Ini menyangkut nilai yang sangat besar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin.

Ketiga kasus restitusi pajak dengan transaksi fiktif itu, kata Sri Mulyani, pertama, sebuah perusahaan perkebunan PT PHS yang dipimpin R di Medan dengan nilai Rp 300 miliar; kedua, seorang konsultan pajak tidak resmi di Jakarta dengan inisial Sol yang menerbitkan faktur pajak berdasar transaksi fiktif dengan nilai Rp 247 miliar; dan ketiga, biro jasa di Jakarta dengan inisial W yang dipimpin TKB yang menerbitkan faktur pajak transaksi fiktif dengan nilai Rp 60 miliar.

Menurut Sri Mulyani, tindakan kriminal faktur pajak pertambahan nilai dengan transaksi fiktif terjadi secara struktural dan sistematis karena melibatkan pejabat Pajak. Modus transaksi berlangsung lama dan wajib pajak mengetahui pola kerja pengurusan faktur pajak. "Mereka bekerja sama dengan internal Pajak," ujarnya.

Tim gabungan dari Direktorat Investigasi dan Direktorat Kepatuhan Internal Pajak sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat Pajak. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pejabat dan wajib pajak.

Direktur Investigasi dan Penyelidikan Pontas Pane menjelaskan, kasus yang melibat konsultan pajak, Sol, kini sudah P-21 dan siap disidangkan. Adapun pemimpin biro jasa W berinisial TKB sudah ditangkap dan berkasnya dinyatakan sudah siap. Adapun R sebagai pemimpin perusahaan PHS dinyatakan telah pergi ke luar negeri. "Kami sudah mengirim red notice," kata Pontas.

Kuasa hukum PHS, Jun Cai, membantah anggapan bahwa perusahaannya, yang tergabung dalam PT Permata Hijau Group (PHG), melakukan penipuan pajak. "Direktorat Jenderal Pajak sudah dua kali melakukan pemeriksaan pada September 2009," ujarnya kemarin.

Hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh minyak sawit mentah (CPO) yang dibeli dari delapan penyuplai sudah dibayar berikut pajaknya sebesar 10 persen. Menurut Jun Cai, justru pemasok CPO yang tidak membayar dan menggunakan faktur fiktif. "Kami tidak mungkin tidak membayar karena PHG masuk perusahaan berikat," katanya.

Dia menjelaskan, dua pemasok yang melakukan penipuan, PT Centra Niaga Pasific dan PT Centra Agri Perkasa, sudah diputus pengadilan. Direktur Centra Pasific Halim Wijono alias Deddy Tjahyadi alias Yung alias A Yung dijatuhi hukuman 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan Direktur PT Centra Agri Perkasa Lie Kon Fu alias Melvin alias Melvin M. Jaya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Enam pemasok CPO lainnya, kata Jun Cai, masih dalam proses hukum.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan, PHS mengalami kerugian karena terhambat menerima restitusi. "Kami sudah menggugat Kementerian Keuangan cq Menteri Keuangan," katanya.

Jun Cai justru mempertanyakan tudingan pemerintah. "Mengapa pada 2009 kami menerima restitusi?" katanya. Tentang keberadaan R, yang diduga Robert, sebagai pemimpin PHS, dia mengatakan sedang berobat ke Singapura. "Pak Robert kan sudah tua," ujarnya.
error: Content is protected