Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintahan baru yang dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengenakan pajak atas harta kekayaan atau wealth tax menjadi sorotan.

Pengenaan pajak ini, jika diterapkan kelak, wajib mengacu pada standar-standar internasional. Pasalnya, kebijakan ini akan erat kaitannya dengan rencana Indonesia masuk ke dalam keanggotaan ‘gang’ negara-negara maju alias OECD.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan, untuk bergabung dengan OECD pun Indonesia harus mematuhi berbagai ketentuan perpajakan internasional itu.

error: Content is protected